Gelar Sosialisasi UU KepariwisataanDenpasar (Bali Post) -
STIM & PPLP Dhyana Pura mengambil inisiatif melaksanakan seminar dalam rangka sosialisasi UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Seminar berlangsung Jumat (1/5) lalu di kampus STIM & PPLP Dhyana Pura yang dihadiri 100 peserta yang terdiri atas para dosen/instruktur beserta mahasiswa dan jajaran manajemen STIM & PPLP Dhyana Pura dan lembaga-lembaga di lingkungan GKPB.
Tampil sebagai narasumber Dewan Pengawas di Bali Tourism Board (BTB) DR. HC. John Ketut Pantja, MBA yang saat ini masih membantu Yayasan Dhyana Pura dan sebagai anggota Majelis Sinode Lengkap GKPB.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua STIM/Direktur PPLP Dhyana Pura Drs. Budi Santoso, M.M. mengatakan seminar ini dapat memberi pemahaman dan wawasan baru bagi peserta seminar teristimewa bagi para mahasiswa yang nantinya akan terjun ke industri pariwisata. 'Juga bermanfaat bagi para dosen dapat segera melakukan revisi materi perkuliahan terkait dengan UU kepariwisataan yang baru ini, seperti mata kuliah manajemen atraksi wisata, biografi pariwisata, aspek hukum dalam bisnis dan sebagainya,' ujarnya.
John Ketut Pantja membawakan materi seputar perbedaan UU Kepariwisataan terdahulu dan yang sekarang. Juga menyangkut jaminan penyelenggaraan industri pariwisata yang memberi harapan lebih baik di masa mendatang. Dalam UU No.10/2009 tercantum penyelenggaraan promosi pariwisata di daerah yang dikelola melalui satu pintu yaitu Badan Promosi Daerah.
John yang juga Predir PT Tour East Bali ini memaparkan ketentuan-ketentuan lain yang memberi peran dan tempat lebih luas kepada terciptanya Sustainable Tourism Development yang dilandasi oleh Community Based Tourism, dan jaminan lebih terbuka dalam hal berinvestasi di bidang industri pariwisata.
Para beserta begitu antusias mengikuti jalannya seminar. Dalam seminar muncul pertanyaan yang perlu dipikirkan lebih mendalam yakni tentang bagaimana implementasi pemberian kewenangan Badan Promosi Daerah dalam mengakomodasi keinginan tersebut.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah memberikan kewenangan secara tegas dan jelas bagi organisasi-organisasi industri pariwisata untuk disertakan secara aktif dalam kepengurusan Badan Promosi Daerah di bawah naungan Bali Tourism Board.
Kamis, 07 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar